TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GBPNS PADA KEMENAG - KMA NO 43 TH 2014


Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan tertib administrasi, dalam pelaksanaan tunjangn profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) Kementerian Agama RI telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama tentang tata cara pembayaran tunjangan profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. dalam KMA tersebut perubahan yang mendasarkan adalah tentang Surat Keputusan pembagian tugas mengajar guru yang ditanda tangai kepala madrasah, nanti dalam proses pemberkasan Surat Keputusan Pembagian Tugas Mengajar tersebut harus diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama.
Adapun Keputusan Menteri Agama tersebut silahkan unduh disini

Posted by MI Al-Islam Watesalit

Artikel Terkait



Posting Komentar