/>
 MI Al-Islam Watesalit Batang

TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GBPNS PADA KEMENAG - KMA NO 43 TH 2014


Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan tertib administrasi, dalam pelaksanaan tunjangn profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) Kementerian Agama RI telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama tentang tata cara pembayaran tunjangan profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. dalam KMA tersebut perubahan yang mendasarkan adalah tentang Surat Keputusan pembagian tugas mengajar guru yang ditanda tangai kepala madrasah, nanti dalam proses pemberkasan Surat Keputusan Pembagian Tugas Mengajar tersebut harus diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama.
Adapun Keputusan Menteri Agama tersebut silahkan unduh disini

Mengatasi Sandi Salah saat Upload EMIS Pendis Online


Mengatasi Sandi Salah saat Upload EMIS Pendis Online



Upload Emis Pendis Online seperti yang sudah di bahas pada postingan sebelumnya baik upload data online maupun offlinesudah ada panduannya di blog ini. bisa dicari di daftar isi. setelah di praktikkan oleh teman-teman ada beberapa kendala yang dihadapi saat peng-upload-an back up emis pada aplikasi EMIS Online 2014 tersebut antara lain ketika login ada keterangan SANDI SALAH, padahal sandi dirasa sudah benar. ada beberapa solusi untuk mengatasinya. yang pertama, hal itu bisa terjadi karena overload server yang membuat anda gagal akses web emis pendis tersebut. yang kedua, memang sandi yang default telah anda ganti dengan sandi yang baru, ketika anda buka sandi tersebut anda gagal dan ada keterangan SANDI SALAH, pada kasus kedua ini sebaiknya anda berkonsultasi dengan operator EMIS Pendis kabupaten setempat agar di lakukan pe-reset-an default atau dikembalikan ke sandi semula.

Waktu Terbaik, waktu terbaik dalam peng-upload-an supaya tidak terjadi overload server sebaiknya anda lakukan di awal jadwal peng-upload-an wilayah anda dan sekitar jam 14.00 - 17.00 WIB dan 23.00 - 04.00 WIB, pada waktu-waktu tersebut rata-rata server sedang tidak digunakan jadi anda bisa dengan cepat melakukan upload dan segera di kirim ke kemenag setempat untuk dilakukan tindakan selanjutnya. 

demikian semoga bisa membantu teman-teman yang mengalami kendala dalam peng-upload-an emis pendis online maupun offline. selamat mengerjakan.

Solusi dalam Meng- Upload Emis 2014 yang gagal

Solusi dalam Meng- Upload Emis 2014 yang gagal - yang namanya upload data biasanya pasti terjadi kesalahan, baik dari operator sekolah sendiri, dari web server karena lemot ( pengguna terlalu banyak atau jaringan anda ), nah pada kesempatan ini , mimin akan berbagi pengalaman tentang beberapa solusi  dalam meng- upload emis yang gagal.

1. Tidak Bisa Login ( Pendataan untuk lembaga ini dimulai pada : 1970-01-01 s.d 1970-01-01)



Ni seperti punya mimin sebelumnya
a. Biasanya dari belum jadwalnya
b. Minta reset operatornya

2. Server Masih Maintence ( Server pusat dari emis masih dalam perbaikan data)

Soluasinya ( menunggu sampai server dibuka kembali biasanya sampai 6 jam )
3. dalam mengunggah backup file lemot 
 Itu karena pengguna emis banyak atau jaringan anda (rekomendasikan pake modem HSPA 3G atau Spedy)
4. Monggo yang ada permasalahan dan solusi  silahkan ditambahkan di komentar,,,


Petunjuk dan Solusi Upload BackUp Emis Online Untuk Lembaga 2014

Petunjuk dan Solusi Upload BackUp Emis Online Untuk Lembaga 2014 - Terima kasih atas kunjunganya bagi para operator madrasah /RA/Mts/dan Aliyah...pada kesempatan kali ini mimin akan berbagi sebuah tips tentang Petunjuk dan Solusi Upload BackUp Emis Online Untuk yang dekat-dekat ini sedang diperbincangan oleh operator madrasah dan sekolah. dan berikut beberapa tips agar tidak lemot dan berikut adalah solusi menurut mimin sendiri sie.

Mungkin Operator ada yang lom tau emis itu apa cie...nah sedikit tentan pengertiang emis ,EMIS (Education Management Information System) merupakan sistem pendataan sekolah dari kemenag (Kementerian Agama) yang berbasis offline kemudian di upload ke sistem online. awalnya pendataan EMIS di sekolah hanya berupa file excel namun seiring perkembangannya data EMIS dibuat secara online. sekitar tahun 2012 data EMIS pertama kali di isi secara online tapi bisa dikatakan cara tersebut gagal karena banyak keluhan loading aplikasi Emis yang lambat karena overload dengan kata lain sistem aplikasi emis online pada saat itu mengalami kelebihan akses karena pendataan seluruh indonesia mengisi secara langsung dalam satu pintu aplikasi EMIS PENDIS (nama Aplikasi emis pada saat itu).

Nah berikut adalah tutorialnya cara upload data BackUp Aplikasi Emis Pendis :
1. buka situs aplikasi emis online nya di atau klik http://emispendis.kemenag.go.id/emis2014/emis_ng/
2. kemudian akan terlihat seperti ini. isi nama pengguna dan sandi (konsultasi dengan operator emis pendis kabupaten setempat).

3. Kemudian masuk ke halaman beranda



4. selanjutnya update lokasi sekolah anda.

5. Ubah password operator anda.

6. kemudian Isi Profil pengguna anda

7. selanjutnya masuk ke upload data lembaga sekolah anda.

8. Upload Data Sarana Prasarana

9. Upload Data Rekap Siswa

10. Upload Data Rekap Personal (PTK)

11. Upload Data Detail Siswa

12. Upload Data Detail Personal (PTK)

13. Upload Data Detail Lulusan

14. kemudian proses yang terakhir adalah mengirimkan data upload tersebut ke Kab/Kota setempat untuk di konfirmasi.

Catatan : sebelum anda membuka dan mengupload data sekolah anda di aplikasi EMIS Pendis Online, sebaiknya anda menunggu komando dari Operator Emis Pendis Kemenag Kab/Kota anda untuk menghindari Overload server dan menyesuaikan dengan jadwal peng-upload-an data emis di wilayah anda. adapun jadwal peng-upload-an di perwilayah di Indonesia bisa di download di link di bawah ini.

Download Jadwal Upload Emis Online se Indonesia


dan untuk solusi anda bagi bila ada kendala silahkan lihat disini : Solusi dalam meng- Upload Emis 2014

Contoh Surat Izin tidak Masuk Sekolah Karena Sakit

Contoh Surat Izin tidak Masuk Sekolah Karena Sakit - Surat izin sakit adalah surat yang diberikan kepada suatu isntasi terntentu atau sekolah untuk memberi kabar tentang keadaan dirinya.Adakalanya kita atau anak kita tidak dapat masuk sekolah karena sedang sakit. Bila sakitnya agak berat dan harus mengunjungi dokter, Surat Keterangan Sakit dari dokter bisa kita kirimkan ke sekolah sebagai bukti bahwa memang kita/anak kita sedang sakit. Namun lain halnya bila penyakit yang diderita termasuk penyakit yang ringan, seperti flu, sakit kepala, demam, atau yang lainnya yang tidak perlu mengunjungi dokter. Untuk itu, kita perlu membuat surat izin tidak masuk sekolah karena sakit.


Berikut ini adalah contoh surat izin tidak masuk sekolah karena sakit:


Batang, 22 Desember 1987


Kepada Yth. Bapak/Ibu Guru wali kelas
di tempat

Dengan Hormat,

Dengan ini Kami memberitahukan kepada Bapak/Ibu Guru/Wali Kelas ....... bahwa anak Saya,

Nama: .......
Kelas: .......

Pada hari ini tanggal .... bulan .... tahun .... tidak bisa mengikuti pelajaran sebagaimana mestinya dikarenakan sakit.

Demikian surat izin saya buat, atas pemberian izin dan keijaksanaan Bapak/Ibu Guru Wali Kelas saya ucapkan banyak terima kasih.




          Hormat Kami       ,

ttd                

(nama jelas orangtua)


Demikian artikel kami tentang Contoh Surat Izin tidak Masuk Sekolah Karena Sakit semoga bermanfaat bagi anda yang sedang mencari refrensi surat ini, terima kasih atas kunjunganya semoga bermanfaat.

Download Instrument Akreditasi SD atau MI

Download Instrument Akreditasi SD atau MI - Terima kasih atas kunjungannya di Blog MI Al-Islam , pada kesempatan kali ini akan membahas tetntang akreditasi dan Alhmadulillah pada waktu itu MI kami mendapatkan nilai A dan hanya sekedar berbagi saja dan anda yang belum tau tentang apa sie akreditasi itu, dan di bawah ini adalah beberapa poin-poin penting tentang akreditasi yang dibahas secara singkat.
untuk link dowload Instrument Akreditasi SD/MI ada bawah postingan ini.
1. Apa Akreditasi Sekolah itu?
kreditasi sekolah adalah kegiatan penilaian (asesmen) sekolah secara sistematis dan komprehensif melalui kegiatan evaluasi diri dan evaluasi eksternal (visitasi) untuk menentuksn kelayakan dan kinerja sekolah.
2. Apa Dasar Hukum Akreditasi Sekolah?
Dasar hukum akreditasi sekolah utama adalah : Undang Undang No. 20 Tahun 2003 Pasal 60, Peraturana Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Pasal 86 & 87 dan Surat Keputusan Mendiknas No. 87/U/2002.
3. Apa Tujuan Akreditasi Sekolah?
Akreditasi sekolah bertujuan untuk : (a) menentukan tingkat kelayakan suatu sekolah dalam menyelenggarakan layanan pendidikan dan (b) memperoleh gambaran tentang kinerja sekolah
4. Apa Fungsi Akreditasi Sekolah?
Fungsi akreditasi sekolah adalah : (a) untuk pengetahuan, yakni dalam rangka mengetahui bagaimana kelayakan & kinerja sekolah dilihat dari berbagai unsur yang terkait, mengacu kepada baku kualitas yang dikembangkan berdasarkan indikator-indikator amalan baik sekolah, (b) untukakuntabilitas, yakni agar sekolah dapat mempertanggungjawabkan apakah layanan yang diberikan memenuhi harapan atau keinginan masyarakat, dan (c) untuk kepentinganpengembangan, yakni agar sekolah dapat melakukan peningkatan kualitas atau pengembangan berdasarkan masukan dari hasil akreditasi
5. Apa Prinsip-Prinsip Akreditasi Sekolah?
Prinsip – prinsip akreditasi yaitu : (a) objektif, informasi objektif tentangg kelayakan dan kinerja sekolah, (b) efektif, hasil akreditasi memberikan informasi yang dapat dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan, (c) komprehensif, meliputi berbagai aspek dan menyeluruh, (d) memandirikan, sekolah dapat berupaya meningkatkan mutu dengan bercermin pada evaluasi diri, dan (d) keharusan (mandatori), akreditasi dilakukan untuk setiap sekolah sesuai dengan kesiapan sekolah.
6. Apa Karakteristik Sistem Akreditasi Sekolah?
Sistem akreditasi memiliki karakteristik : (a) keseimbangan fokus antara kelayakan dan kinerja sekolah, (b) keseimbangan antara penilaian internal dan eksternal, dan (d) keseimbangan antara penetapan formal peringkat sekolah dan umpan balik perbaikan
7. Apa Cakupam Akreditasi Sekolah?
Akreditasi sekolah dilaksanakan mencakup : (a) Lembaga satuan pendidikan (TK, SD, SMP, SMA) dan (b) Program Kejuruan/kekhususan (SDLB, SMPLB, SMALB, SMK)
8. Apa Komponen Penilaian Akreditasi Sekolah ?
Akreditasi sekolah mencakup penilaian terhadap sembilan komponen sekolah, yaitui (a) kurikulum dan proses belajar mengajar; (b) administrasi dan manajemen sekolah; (c) organisasi dan kelembagaan sekolah; (d) sarana prasarana (e) ketenagaan; (f) pembiayaan; (g) peserta didik; (h) peranserta masyarakat; dan (1) lingkungan dan kultur sekolah. Masing-masing kompoenen dijabarkan ke dalam beberapa aspek. Dari masing-aspek dijabarkan lagi kedalam indikator. Berdasarkan indikator dibuat item-item yang tersusun dalam Instrumen Evaluasi Diri dan Instrumen Visitasi.
9. Bagaimana Prosedur Akreditasi Sekolah ?
Akreditasi dilaksanakan melalui prosedur sebagai berikut : (a) pengajuan permohonan akreditasi dari sekolah; (b) evaluasi diri oleh sekolah; (c) pengolahan hasil evaluasi diri ; (d) visitasi oleh asesor; (e) penetapan hasil akreditasi; (f) penerbitan sertifikat dan laporan akreditasi
10. Bagaimana Sekolah Mempersiapkan Akreditasi Sekolah?
Dalam mempersiapkan akreditasi, sekolah melakukan langkah-langkah sebagai berikut : (a) Sekolah mengajukan permohonan akreditasi kepada Badan Akreditasi Propinsi (BAP)-S/M untuk SLB, SMA, SMK dan SMP atau kepada Unit Pelaksana Akreditasi (UPA) Kabupaten/Kota untuk TK dan SD Pengajuan akreditasi yang dilakukan oleh sekolah harus mendapat persetujuan atau rekomendasi dari Dinas Pendidikan; (b) Setelah menerima instrumen evaluasi diri, sekolah perlu memahami bagaimana menggunakan instrumen dan melaksanakan evaluasi diri. Apabila belum memahami, sekolah dapat melakukan konsultasi kepada BAN-SM mengenai pelaksanaan dan penggunaan instrumen tersebut; (c) Mengingat jumlah data dan insformasi yang diperlukan dalam proses evaluasi diri cukup banyak, maka sebelum pengisian instrumen evaluasi diri, perlu dilakukan pengumpulan berbagai dokumen yang diperlukan sebagai sumber data dan informasi
11. Apa Persyaratan Sekolah agar Dapat Mengikuti Akreditasi?
Sekolah dapat diikutsertakan aktrditasi apabila : (a) memiliki surat keputusan kelembagaan (UPT); (b) memiliki siswa pada semua tingkatan; (c) memiliki sarana dan prasarana pendidikan; (d) memiliki tenaga kependidikan; (e) melaksanakan kurikulum nasional; dan (f) telah menamatkan siswa.
12. Siapa Pelaksana Akreditasi Sekolah ?
Pelaksana akreditasi sekolah terdiri dari : (a) Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M), (b) Badan Akreditasi Propinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M), dan (c) Unit Pelaksana Akreditasi (UPA) Kabupaten/Kota . Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) merupakan: badan non struktural yang secara teknis bersifat independen dan profesional yang terdiri atas unsur-unsur masyarakat, organisasi penyelenggara pendidikan, perguruan tinggi, dan organisasi yang relevan..yang memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan, standar, sistem,dan perangkat akreditasi secara nasional. Badan Akreditasi Propinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M) berkewenangan untuk melaksanakan kegiatan akreditasi SMP, SMA, SMK dan SLB. Sedangkan, Unit Pelaksana Akreditasi (UPA) Kabupaten/Kota berkewenangan melaksanakan akreditasi untuk TK dan SD.
13. Apa Hasil dari Akreditasi ?
Hasil akreditasi berupa : (a) Sertifikat Akreditasi Sekolah, dan (b) Profil Sekolah, kekuatan dan kelemahan, dan rekomendasi.Sertifikat Akreditasi Sekolah adalah surat yang menyatakan pengakuan dan penghargaan terhadap sekolah atas status dan kelayakan sekolah melalui proses pengukuran dan penilaian kinerja sekolah terhadap komponen-komponen sekolah berdasarkan standar yang ditetapkan BAN-SM untuk jenjang pendidikan tertentu.
14. Bagaimana Menetapkan Hasil Akreditasi ?
Laporan tim asesor yang memuat hasil visitasi, catatan verifikasi, dan rumusan saran bersama dengan hasil evaluasi diri akan diolah oleh BAN-S/M untuk menetapkan nilai akhir dan peringkat akreditasi sekolah sesuai dengan kondisi nyata di sekolah. Penetapan nilai akhir dan peringkat akreditasi dilakukan melalui rapat pleno BAN-SM sesuai dengan kewenangannya. Rapat pleno penetapan hasil akhir akreditasi harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu (50 % + 1) anggota BAN-SM Nilai akhir dan peringkat akreditasi juga dilengkapi dengan penjelasan tentang kekuatan dan kelemahan masing-masing komponen dan aspek akreditasi, termasuk saran-saran tindak lanjut bagi sekolah, Dinas Pendidikan, maupun Departemen Pendidikan Nasional dalam rangka peningkatan kelayakan dan kinerja sekolah di masa mendatang. Penjelasan kualitatif dan saran-saran harus merujuk pada hasil temuan dan bersifat spesifik agar mempermudah pihak sekolah untuk melakukan pengembangan dan perbaikan internal dan pihak terkait (pemerintah daerah dan dinas pendidikan) melakukan pemberdayaan dan pembinaan lebih lanjut terhadap sekolah.
15. Berapa Lama Masa Berlaku Akreditasi ?
Masa berlaku akreditasi selama 4 tahun. Permohonan Akreditasi Ulang 6 bulan sebelum masa berlaku habis. Akreditasi Ulang untuk perbaikan diajukan sekurang-kurangnya 2 tahun sejak ditetapkan.
16. Bagaimana Pengaduan atas Hasil Akreditasi ?
Ketidakpuasan terhadap hasil akreditasi dapat disampaikan kepada BAN-S/M dengan tembusan BAP-S/M /UPA Kabupaten/Kota setempat dan BAN-S/M melakukan verifikasi dan evaluasi, menyampaikan hasilnya kepada BAP-S/M/UPA Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti
17. Apa Tindak Lanjut Hasil Akreditasi ?
Hasil akreditasi ditindaklanjuti oleh Departemen Pendidikan Nasional, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Penyelenggara sekolah guna kepentingan peningkatan mutu sekolahDownload Instrument Akreditasi SD atau MI - 
TErima kasih atas kunjunganya, semoga bermanfaat bagi anda 

Contoh Surat Keterangan Aktif Mengajar

Contoh Surat Keterangan Aktif Mengajar - pada kesempatan kali ini blog MI Al-Islam akan berbagi sebuah informasi seputar surat. Yaitu surat keterangan aktif ngajar yang bisa anda ambil dan buat contoh . Surat keterangan aktif mengajar adalah surat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan benar-benar masih aktif mengajar di instasi tertentu...yang digunakan untuk keperluan keperluan administrasi.


dan dibawah ini adalah contoh surat keterangan akfif mengajar  yang bisa anda contoh..


KOP Surat
=============================================================================
SURAT KETERANGAN AKTIF MENGAJAR
Nomor :     MI.25.107/PP.00.4/055/2014


Yang bertanda tangan di bawah ini Kepala MI Al Islam Watesalit Kelurahan Watesalit Kecamatan Batang Kabupaten Batang  menerangkan bahwa:

N a m a                              : Alfia Listiawati, S.Pd.I
Tempat/tgl. lahir                : Batang, 01 Mei 1985
Jabatan                              : Guru
Tempat mengajar               : MI Al Islam Watesalit
Alamat                              : Jln.Dr. Sutomo  Rt.04/07 Watesalit Kec. Batang Kab. Batang
Pendidikan Akhir              : S.1 Tarbiyah


Terhitung mulai tanggal 14 Juli 2006 telah mengajar di MI Al Islam Watesalit Batang dan  sampai sekarang masih aktif melaksanakan tugas.
                               
Demikian surat keterangan ini kami buat untuk dapat dipergunakan semestinya.


Dikeluarkan di : Batang
Pada tanggal : 9 Nopember 2014

Kepala 
MI Al Islam Watesalit



Misbahur, S.Pd.I

NIP.---


Demikian artikel kami tentang contoh surat keterangan aktif  mengajar terima kasih atas kunjunganya semoga bermanfaat bagi anda ,